Pajak UMKM Calculator (Indonesia)

Calculate final income tax (PPh Final 0.5%) for Indonesian small businesses under PP 55/2022, with Rp 500M tax-free threshold for individuals.

Rp
meses
ℹ️

Sobre esta Calculadora

Under PP 55/2022 (replacing PP 23/2018), Indonesian SMEs (UMKM) with annual gross turnover up to Rp 4.8 billion can use a final income tax rate of just 0.5% of gross revenue. A major benefit for individual taxpayers (WP Orang Pribadi): the first Rp 500 million of annual turnover is fully tax-free. The 0.5% rate then applies only to the portion above Rp 500M, up to the Rp 4.8B ceiling. The government extended this incentive through 2029. Time limits: individuals up to 7 years, PT companies 3 years, CV/Firma 4 years from registration (revisions in 2026 may remove time limits for individuals).

Perguntas Frequentes

Siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%?

WP orang pribadi dan badan (PT, CV, Firma, koperasi) dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif PP 55/2022 diperpanjang hingga 2029. Batas waktu pemanfaatan: orang pribadi 7 tahun, PT 3 tahun, CV/Firma/koperasi 4 tahun sejak terdaftar (revisi 2026 berencana menghapus batas waktu untuk WP OP).

Apa itu threshold Rp 500 juta untuk WP Orang Pribadi?

Per Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, WP Orang Pribadi bebas PPh Final atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Pajak 0,5% baru dikenakan atas omzet di atas Rp 500 juta. Contoh: omzet Rp 800 juta/tahun → pajak = (800jt − 500jt) × 0,5% = Rp 1,5 juta/tahun. Threshold ini tidak berlaku untuk WP Badan.

Bagaimana cara membayar PPh Final UMKM?

Dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing 411128-420. Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, atau teller bank persepsi yang ditunjuk DJP. Lapor SPT Tahunan tetap wajib meskipun bebas pajak.

Apakah biaya usaha bisa dikurangkan?

Tidak. PPh Final dihitung dari omzet bruto tanpa pengurangan biaya. Ini adalah kesederhanaan utamanya — tidak perlu pembukuan biaya yang kompleks. Namun jika margin laba Anda sangat rendah, tarif PPh normal (dengan pengurangan biaya) mungkin lebih menguntungkan.

Apakah ada kewajiban pajak lain?

PPh Final 0,5% menggantikan PPh atas penghasilan usaha. UMKM di bawah Rp 4,8 miliar umumnya tidak wajib PKP (tidak memungut PPN). Tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh dan — jika memiliki karyawan — memotong dan menyetorkan PPh 21 karyawan.

📖

Leitura relacionada

Você também pode precisar de...

For informational purposes only. Calculator results are estimates based on the inputs you provide. This is not financial, investment, tax, or legal advice. Consult a qualified financial professional before making major financial decisions.