๐Ÿ”ข

Kalkulator Pajak UMKM

Hitung PPh Final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan PP 23/2018.

Rp
bulan
โ„น๏ธ

Tentang Kalkulator Ini

Berdasarkan PP 23/2018, UMKM dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final hanya 0,5% dari omzet bruto โ€” jauh lebih sederhana dari tarif PPh progresif standar. PPh Final ini menggantikan perhitungan pengurangan biaya yang kompleks dengan tarif tetap atas pendapatan kotor. Batas waktu: orang pribadi 7 tahun, PT 3 tahun, CV/Firma 4 tahun.

โ“

Pertanyaan Umum

Siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%?

WP orang pribadi dan badan (PT, CV, Firma, koperasi) dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Batas waktu: orang pribadi 7 tahun sejak terdaftar/mulai usaha, PT 3 tahun, CV/Firma/koperasi 4 tahun. Setelah batas waktu, wajib pakai tarif PPh normal.

Bagaimana cara membayar PPh Final UMKM?

Dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing 411128-420. Bisa lewat ATM, internet banking, atau teller bank persepsi (bank yang ditunjuk DJP).

Apakah biaya usaha bisa dikurangkan?

Tidak. PPh Final dihitung dari omzet bruto tanpa pengurangan biaya apapun. Ini adalah kesederhanaan utamanya โ€” tidak perlu pembukuan biaya yang rumit. Namun jika margin laba Anda rendah, mungkin lebih menguntungkan menggunakan norma atau tarif PPh umum.

Apakah ada kewajiban pajak lain selain PPh Final?

PPh Final 0,5% menggantikan PPh atas penghasilan usaha. UMKM di bawah Rp 4,8 miliar umumnya tidak wajib PKP (Pengusaha Kena Pajak), sehingga tidak perlu memungut PPN. Namun jika mendaftar sukarela sebagai PKP, wajib memungut PPN.

๐Ÿ“–

Bacaan Terkait

Anda mungkin juga butuh...