Gaji

Cara Menghitung THR Jika Resign Tengah Tahun: Aturan dan Rumus Prorata

9 Maret 20266 menit baca

Salah satu pertanyaan paling umum menjelang Lebaran: "Saya resign bulan Maret, apakah masih dapat THR?" Jawabannya tergantung timing resign dan masa kerja Anda. Artikel ini menjelaskan aturan THR untuk karyawan yang resign, rumus prorata, dan contoh perhitungan nyata untuk berbagai skenario โ€” termasuk hak karyawan kontrak (PKWT).

Aturan THR: Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berikut ketentuannya:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1โ€“12 bulan: THR prorata = (masa kerja / 12) ร— 1 bulan upah
  • Masa kerja kurang dari 1 bulan: tidak berhak THR
  • THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

"Upah" di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti lembur, insentif kinerja) tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Apakah Karyawan yang Resign Masih Berhak THR?

Ini bagian yang sering membingungkan. Aturannya:

  • Jika Anda resign SEBELUM hari raya (lebih dari 30 hari sebelumnya): Anda TIDAK berhak THR dari perusahaan tersebut
  • Jika Anda resign dalam jangka waktu 30 hari SEBELUM hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
  • Jika Anda di-PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
  • Jika kontrak PKWT berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
Kunci utamanya: 30 hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 30 Maret 2026, maka karyawan yang resign tanggal 1 Maret atau setelahnya masih berhak THR. Resign tanggal 28 Februari? Secara aturan, tidak berhak.

Rumus dan Contoh Perhitungan THR Prorata

THR prorata berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Rumusnya sederhana:

THR Prorata = (masa kerja dalam bulan / 12) ร— 1 bulan upah

Contoh perhitungan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp 6.000.000:

  • Resign bulan ke-3 (masa kerja 3 bulan): THR = 3/12 ร— Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000
  • Resign bulan ke-6 (masa kerja 6 bulan): THR = 6/12 ร— Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000
  • Resign bulan ke-9 (masa kerja 9 bulan): THR = 9/12 ร— Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 ร— Rp 6.000.000 = Rp 6.000.000 (penuh)

Catatan: "masa kerja" dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal hari raya keagamaan, bukan tanggal resign. Jadi jika Anda masuk 1 Oktober dan Lebaran 30 Maret, masa kerja Anda 6 bulan โ€” bukan dihitung sampai tanggal resign.

Hak THR Karyawan Kontrak (PKWT) dan Outsourcing

Karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja outsourcing memiliki hak THR yang sama dengan karyawan tetap (PKWTT). Beberapa hal penting:

  • Karyawan kontrak berhak THR jika masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus
  • Perhitungan prorata sama: (masa kerja / 12) ร— upah
  • Jika kontrak berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak THR
  • Pekerja outsourcing: THR dibayarkan oleh perusahaan alih daya (outsourcing company), bukan perusahaan pengguna
  • Pekerja harian lepas: berhak THR jika sudah bekerja minimal 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima
Jangan tertipu dengan alasan "kamu kan kontrak, jadi nggak dapat THR." Aturan Permenaker 6/2016 berlaku untuk SEMUA pekerja โ€” tetap, kontrak, harian lepas, maupun outsourcing โ€” tanpa terkecuali.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat:

  • Perusahaan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu
  • Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR โ€” perusahaan tetap harus bayar THR + denda
  • Jika perusahaan tidak membayar sama sekali, pekerja bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau menggunakan jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  • Untuk karyawan yang resign dalam 30 hari sebelum hari raya, THR harus dibayarkan bersama dengan hak-hak lainnya (sisa gaji, penggantian cuti, dll)

Dalam praktiknya, banyak perusahaan membayar THR 2โ€“4 minggu sebelum Lebaran. Jika sudah melewati H-7 dan belum menerima THR, segera tanyakan ke HRD dan minta penjelasan tertulis.

Coba sekarang

Kalkulator THR

Hitung untuk situasi Anda sendiri โ€” gratis, instan, tanpa daftar.

Buka kalkulator

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah THR kena pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21. THR digabungkan dengan gaji pada bulan pembayaran, lalu dihitung ulang secara annualisasi. Ini biasanya membuat potongan pajak di bulan tersebut lebih besar dari biasanya. Namun untuk karyawan dengan gaji di bawah PTKP, PPh atas THR bisa nihil.
Saya sudah resign 2 bulan sebelum Lebaran, bisakah minta THR?
Jika Anda resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya, secara aturan Anda tidak berhak THR dari perusahaan lama. Namun, jika Anda sudah bekerja di perusahaan baru dan masa kerja sudah minimal 1 bulan saat hari raya, Anda berhak THR prorata dari perusahaan baru.
THR dihitung dari gaji pokok saja atau termasuk tunjangan?
THR dihitung dari upah, yaitu gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang jumlahnya tidak berubah dan tidak tergantung kehadiran (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga). Tunjangan tidak tetap seperti lembur, insentif, dan uang makan tidak termasuk.
Apakah pekerja magang berhak THR?
Pekerja magang (internship) pada dasarnya bukan pekerja dalam hubungan kerja, sehingga secara hukum tidak wajib mendapatkan THR. Namun, beberapa perusahaan memberikan "tunjangan hari raya" sebagai kebijakan internal. Jika Anda magang, cek perjanjian magang Anda.
Bagaimana jika perusahaan mengatakan tidak mampu bayar THR?
Perusahaan tidak bisa sembarangan menolak membayar THR. Jika benar mengalami kesulitan keuangan, perusahaan harus berunding dengan pekerja/serikat pekerja dan dapat membayar secara bertahap โ€” tapi harus lunas sebelum hari raya. Perusahaan yang mampu tapi menolak bayar bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.