Cara Menghitung THR Jika Resign Tengah Tahun: Aturan dan Rumus Prorata
Salah satu pertanyaan paling umum menjelang Lebaran: "Saya resign bulan Maret, apakah masih dapat THR?" Jawabannya tergantung timing resign dan masa kerja Anda. Artikel ini menjelaskan aturan THR untuk karyawan yang resign, rumus prorata, dan contoh perhitungan nyata untuk berbagai skenario โ termasuk hak karyawan kontrak (PKWT).
Aturan THR: Siapa yang Berhak?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berikut ketentuannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1โ12 bulan: THR prorata = (masa kerja / 12) ร 1 bulan upah
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: tidak berhak THR
- THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
"Upah" di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti lembur, insentif kinerja) tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Apakah Karyawan yang Resign Masih Berhak THR?
Ini bagian yang sering membingungkan. Aturannya:
- Jika Anda resign SEBELUM hari raya (lebih dari 30 hari sebelumnya): Anda TIDAK berhak THR dari perusahaan tersebut
- Jika Anda resign dalam jangka waktu 30 hari SEBELUM hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
- Jika Anda di-PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
- Jika kontrak PKWT berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya: Anda BERHAK mendapatkan THR
Rumus dan Contoh Perhitungan THR Prorata
THR prorata berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Rumusnya sederhana:
Contoh perhitungan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp 6.000.000:
- Resign bulan ke-3 (masa kerja 3 bulan): THR = 3/12 ร Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000
- Resign bulan ke-6 (masa kerja 6 bulan): THR = 6/12 ร Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000
- Resign bulan ke-9 (masa kerja 9 bulan): THR = 9/12 ร Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 ร Rp 6.000.000 = Rp 6.000.000 (penuh)
Catatan: "masa kerja" dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal hari raya keagamaan, bukan tanggal resign. Jadi jika Anda masuk 1 Oktober dan Lebaran 30 Maret, masa kerja Anda 6 bulan โ bukan dihitung sampai tanggal resign.
Hak THR Karyawan Kontrak (PKWT) dan Outsourcing
Karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja outsourcing memiliki hak THR yang sama dengan karyawan tetap (PKWTT). Beberapa hal penting:
- Karyawan kontrak berhak THR jika masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Perhitungan prorata sama: (masa kerja / 12) ร upah
- Jika kontrak berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak THR
- Pekerja outsourcing: THR dibayarkan oleh perusahaan alih daya (outsourcing company), bukan perusahaan pengguna
- Pekerja harian lepas: berhak THR jika sudah bekerja minimal 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat:
- Perusahaan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu
- Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR โ perusahaan tetap harus bayar THR + denda
- Jika perusahaan tidak membayar sama sekali, pekerja bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau menggunakan jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Untuk karyawan yang resign dalam 30 hari sebelum hari raya, THR harus dibayarkan bersama dengan hak-hak lainnya (sisa gaji, penggantian cuti, dll)
Dalam praktiknya, banyak perusahaan membayar THR 2โ4 minggu sebelum Lebaran. Jika sudah melewati H-7 dan belum menerima THR, segera tanyakan ke HRD dan minta penjelasan tertulis.
Coba sekarang
Kalkulator THR
Hitung untuk situasi Anda sendiri โ gratis, instan, tanpa daftar.
Buka kalkulator