Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Peraturan
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak karyawan yang diatur oleh undang-undang. Banyak pekerja tidak tahu persis berapa THR yang seharusnya mereka terima, dan banyak pemberi kerja yang tidak menghitung dengan benar. Artikel ini menjelaskan rumus resmi berdasarkan Permenaker No. 6/2016, beserta contoh nyata untuk berbagai masa kerja.
Dasar Hukum dan Ketentuan THR
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
- Berlaku untuk semua agama: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, Tahun Baru
- Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR
- Pemberi kerja yang melanggar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan
Rumus Perhitungan THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja โฅ 12 bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Masa kerja 1โ12 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร 1 bulan upah
- Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak mendapat THR
Contoh Perhitungan THR
Contoh 1: Andi, masa kerja 3 tahun, gaji pokok Rp 5.000.000 + tunjangan jabatan tetap Rp 1.000.000.
- Upah sebulan = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000
- THR = 1 ร Rp 6.000.000 = Rp 6.000.000
Contoh 2: Siti, masa kerja 9 bulan, gaji pokok Rp 4.000.000.
- THR = (9/12) ร Rp 4.000.000
- THR = 0,75 ร Rp 4.000.000 = Rp 3.000.000
Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum โ misalnya 2 bulan gaji โ tapi tidak boleh lebih kecil.
PPh 21 atas THR
THR termasuk objek PPh 21. Cara penghitungannya: pada bulan pembayaran THR, penghasilan karyawan dihitung ulang dengan menambahkan THR, lalu pajak bulanan disesuaikan.
Contoh: Jika biasanya PPh 21 per bulan Rp 200.000, di bulan THR bisa melonjak menjadi Rp 700.000โRp 1.500.000 tergantung besaran THR dan posisi di bracket pajak. Ini normal dan bukan kesalahan penghitungan.
Bagian gaji yang masuk bracket pajak lebih tinggi karena penambahan THR akan kembali normal di bulan berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan jika THR Tidak Dibayar?
- Tegur pemberi kerja secara tertulis dan minta jadwal pembayaran
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika tidak direspons
- Buat laporan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker (biasanya dibuka setiap menjelang Lebaran)
- Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur terakhir jika mediasi gagal
Coba sekarang
Kalkulator THR
Hitung untuk situasi Anda sendiri โ gratis, instan, tanpa daftar.
Buka kalkulator