Gaji & Tunjangan

Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Peraturan

10 Februari 20255 menit baca

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak karyawan yang diatur oleh undang-undang. Banyak pekerja tidak tahu persis berapa THR yang seharusnya mereka terima, dan banyak pemberi kerja yang tidak menghitung dengan benar. Artikel ini menjelaskan rumus resmi berdasarkan Permenaker No. 6/2016, beserta contoh nyata untuk berbagai masa kerja.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  • Wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
  • Berlaku untuk semua agama: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, Tahun Baru
  • Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR
  • Pemberi kerja yang melanggar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan

Rumus Perhitungan THR

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja โ‰ฅ 12 bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • Masa kerja 1โ€“12 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร— 1 bulan upah
  • Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak mendapat THR
Catatan: "1 bulan upah" mengacu pada gaji pokok + tunjangan tetap, BUKAN take-home pay. Tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport harian, lembur) tidak termasuk.

Contoh Perhitungan THR

Contoh 1: Andi, masa kerja 3 tahun, gaji pokok Rp 5.000.000 + tunjangan jabatan tetap Rp 1.000.000.

  • Upah sebulan = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000
  • THR = 1 ร— Rp 6.000.000 = Rp 6.000.000

Contoh 2: Siti, masa kerja 9 bulan, gaji pokok Rp 4.000.000.

  • THR = (9/12) ร— Rp 4.000.000
  • THR = 0,75 ร— Rp 4.000.000 = Rp 3.000.000

Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum โ€” misalnya 2 bulan gaji โ€” tapi tidak boleh lebih kecil.

PPh 21 atas THR

THR termasuk objek PPh 21. Cara penghitungannya: pada bulan pembayaran THR, penghasilan karyawan dihitung ulang dengan menambahkan THR, lalu pajak bulanan disesuaikan.

Contoh: Jika biasanya PPh 21 per bulan Rp 200.000, di bulan THR bisa melonjak menjadi Rp 700.000โ€“Rp 1.500.000 tergantung besaran THR dan posisi di bracket pajak. Ini normal dan bukan kesalahan penghitungan.

Bagian gaji yang masuk bracket pajak lebih tinggi karena penambahan THR akan kembali normal di bulan berikutnya.

Apa yang Harus Dilakukan jika THR Tidak Dibayar?

  • Tegur pemberi kerja secara tertulis dan minta jadwal pembayaran
  • Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika tidak direspons
  • Buat laporan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker (biasanya dibuka setiap menjelang Lebaran)
  • Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur terakhir jika mediasi gagal

Coba sekarang

Kalkulator THR

Hitung untuk situasi Anda sendiri โ€” gratis, instan, tanpa daftar.

Buka kalkulator

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat THR?
Ya. Karyawan PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Rumusnya sama: masa kerja/12 ร— upah sebulan. Perusahaan tidak boleh mengecualikan karyawan kontrak dari THR.
Bagaimana jika masa kerja dihitung dari tahun lalu tapi sudah putus kontrak?
Jika kontrak sudah berakhir sebelum hari raya, tidak ada kewajiban THR. THR hanya berlaku untuk karyawan yang masih aktif bekerja pada saat pembayaran THR. Karena itu, banyak perusahaan menahan perpanjangan kontrak hingga setelah Lebaran untuk menghindari kewajiban ini โ€” hal ini sebenarnya melanggar semangat regulasi.
Apakah pekerja harian lepas berhak mendapat THR?
Ya, dengan ketentuan berbeda. Pekerja harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut mendapat THR = rata-rata upah 12 bulan terakhir. Yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapat THR = rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Bolehkah THR dibayar dalam bentuk barang?
Tidak diperbolehkan berdasarkan Permenaker No. 6/2016. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang (tunai atau transfer rekening), bukan barang, voucher, atau fasilitas.