Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 2026: Syarat, Proses, dan Simulasi Saldo
Resign dari kantor, kena PHK, atau butuh uang untuk kebutuhan mendesak? Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi penyelamat. Tapi prosesnya sering bikin bingung โ bisa cairkan berapa persen? Harus offline atau bisa online? Berapa lama dananya cair? Artikel ini menjelaskan semua yang perlu kamu tahu tentang pencairan JHT di 2026, lengkap dengan simulasi saldo untuk berbagai masa kerja.
Aturan Pencairan JHT Terbaru (PP 37/2021)
Peraturan pencairan JHT sudah berubah beberapa kali dan sempat bikin heboh. Berikut aturan yang berlaku per 2026 berdasarkan PP 37/2021 dan perubahannya:
- Pencairan 100% โ Bisa dilakukan saat peserta berhenti bekerja (resign, PHK, atau kontrak habis). Tidak perlu menunggu umur 56 tahun lagi.
- Pencairan 30% โ Untuk kebutuhan perumahan (beli rumah, renovasi, atau bayar cicilan KPR). Bisa dicairkan selagi masih bekerja, minimal kepesertaan 10 tahun.
- Pencairan 10% โ Untuk kebutuhan lain di luar perumahan. Bisa dicairkan selagi masih bekerja, minimal kepesertaan 10 tahun.
- Pencairan karena cacat total tetap atau meninggal dunia โ 100% langsung kepada peserta atau ahli waris.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen ini sebelum mengajukan pencairan โ satu saja kurang, pengajuanmu bisa ditolak:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (atau nomor kepesertaan kalau kartunya hilang)
- KTP asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Surat keterangan berhenti bekerja / paklaring dari perusahaan terakhir (untuk pencairan 100%)
- Buku tabungan halaman depan yang menunjukkan nama dan nomor rekening (harus atas nama peserta)
- NPWP (untuk pencairan di atas Rp 50 juta, akan dikenakan pajak progresif; tanpa NPWP kena tarif 20% lebih tinggi)
Untuk pencairan 10% atau 30%, tidak perlu surat paklaring โ tapi harus ada bukti kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen pendukung (misalnya akta jual beli rumah untuk klaim perumahan 30%).
Proses Online via Jamsostek Mobile (JMO)
Kabar baiknya, sekarang pencairan JHT bisa 100% online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tidak perlu antre di kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play atau App Store
- Login atau daftar menggunakan nomor kepesertaan + NIK KTP
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) โ pastikan pencahayaan cukup dan tidak pakai masker
- Pilih menu "Klaim JHT" โ pilih jenis pencairan (100%, 30%, atau 10%)
- Upload foto dokumen yang diperlukan (KTP, KK, paklaring, buku tabungan)
- Masukkan nomor rekening tujuan pencairan
- Submit klaim dan tunggu proses verifikasi
Pajak atas Pencairan JHT
Pencairan JHT dikenakan pajak penghasilan. Besarnya tergantung nilai klaim:
- Saldo JHT sampai Rp 50.000.000 โ Pajak: 0% (bebas pajak)
- Saldo JHT di atas Rp 50.000.000 โ Pajak: 5% dari jumlah bruto di atas Rp 50 juta (untuk yang punya NPWP)
- Tanpa NPWP โ Tarif 20% lebih tinggi dari yang seharusnya (jadi 6% efektif)
Contoh: saldo JHT kamu Rp 80.000.000. Bagian yang kena pajak: Rp 80.000.000 โ Rp 50.000.000 = Rp 30.000.000. Pajak: 5% ร Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000. Uang yang kamu terima: Rp 78.500.000.
Pastikan NPWP-mu aktif sebelum mengajukan pencairan. Tanpa NPWP, pajak dari contoh di atas naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.800.000 โ rugi Rp 300.000 hanya karena tidak punya NPWP.
Simulasi Saldo JHT: 5, 10, dan 15 Tahun Kerja
Iuran JHT totalnya 5,7% dari gaji bulanan โ 3,7% ditanggung perusahaan, 2% ditanggung karyawan. Mari simulasikan untuk beberapa skenario:
- Gaji Rp 5.000.000/bulan โ Iuran JHT: 5,7% ร Rp 5.000.000 = Rp 285.000/bulan
- Saldo setelah 5 tahun (60 bulan): Rp 285.000 ร 60 = Rp 17.100.000 + bunga pengembangan โ Rp 18.500.000
- Saldo setelah 10 tahun: โ Rp 40.000.000 (termasuk pengembangan)
- Saldo setelah 15 tahun: โ Rp 67.000.000 (termasuk pengembangan)
Kalau gajimu lebih tinggi, saldo juga lebih besar:
- Gaji Rp 10.000.000/bulan โ Iuran JHT: Rp 570.000/bulan
- Saldo setelah 5 tahun: โ Rp 37.000.000
- Saldo setelah 10 tahun: โ Rp 80.000.000
- Saldo setelah 15 tahun: โ Rp 134.000.000
Tips Sebelum Mencairkan JHT
Sebelum buru-buru cairkan, pertimbangkan beberapa hal berikut:
- Kalau resign dan langsung pindah kerja baru โ pertimbangkan untuk tidak mencairkan. Saldo JHT terus berkembang dan bisa jadi dana pensiun yang lumayan.
- Periksa saldo JHT terlebih dahulu di aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id โ jangan kaget kalau angkanya berbeda dari perkiraan karena ada potongan biaya pengembangan.
- Siapkan NPWP sebelum pencairan โ pajak tanpa NPWP 20% lebih mahal dari yang seharusnya.
- Kalau kena PHK, jangan lupa juga klaim program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) โ ini terpisah dari JHT dan memberikan tunjangan 6 bulan.
- Untuk pencairan 10% dan 30%, ingat bahwa ini mengurangi saldo akhirmu โ hitung ulang apakah sisa saldo masih cukup untuk tujuan pensiun.
Coba sekarang
Kalkulator BPJS
Hitung untuk situasi Anda sendiri โ gratis, instan, tanpa daftar.
Buka kalkulator