Pajak UMKM Calculator (Indonesia)
Calculate final income tax (PPh Final 0.5%) for Indonesian small businesses under PP 23/2018.
ℹ️Acerca de esta Calculadora
Under PP 23/2018, Indonesian SMEs (UMKM) with annual gross turnover up to Rp 4.8 billion can use a final income tax rate of just 0.5% of gross revenue — dramatically simpler than standard progressive tax rates. This final tax replaces complex deduction calculations with a flat rate on top-line revenue. Eligibility is time-limited: individuals up to 7 years, PT companies 3 years, CV/Firma 4 years from registration.
Preguntas Frecuentes
Siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0.5%?
WP orang pribadi dan badan (PT, CV, Firma, koperasi) dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Batas waktu: orang pribadi 7 tahun, PT 3 tahun, CV/Firma/koperasi 4 tahun sejak terdaftar. Setelah batas waktu, wajib menggunakan tarif PPh normal.
Bagaimana cara membayar PPh Final UMKM?
Dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing 411128-420. Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, atau teller bank persepsi yang ditunjuk DJP.
Apakah biaya usaha bisa dikurangkan?
Tidak. PPh Final dihitung dari omzet bruto tanpa pengurangan biaya. Ini adalah kesederhanaan utamanya — tidak perlu pembukuan biaya yang kompleks. Namun jika margin laba Anda sangat rendah, tarif PPh normal (dengan pengurangan biaya) mungkin lebih menguntungkan.
Apakah ada kewajiban pajak lain?
PPh Final 0,5% menggantikan PPh atas penghasilan usaha. UMKM di bawah Rp 4,8 miliar umumnya tidak wajib PKP (tidak memungut PPN). Tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh dan — jika memiliki karyawan — memotong dan menyetorkan PPh 21 karyawan.